HUBUNG KAMI

Berserikat adalah Hak Asasi Manusia

20
Okt 2023
Kategori : Opini
Penulis : admin
Dilihat :126x

Oleh : DM Lintang

Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia mencantumkan bahwa setiap individu memiliki hak-hak fundamental, termasuk:

1. Hidup dengan martabat.
2. Kebebasan dan keamanan pribadi.
3. Pengakuan atas identitasnya.
4. Perlindungan hukum yang sama dengan individu lain, termasuk hak untuk dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah.
5. Kebebasan untuk bergerak di dalam dan di luar wilayah suatu negara.
6. Hak suaka.
7. Hak kewarganegaraan.
8. Hak atas kepemilikan properti.
9. Kebebasan berekspresi.
10. Kebebasan beragama.
11. Kebebasan berpendapat.
12. Kebebasan untuk bersatu dan berkumpul.
13. Hak beristirahat dan bersantai.
14. Jaminan sosial.
15. Hak untuk bekerja.
16. Hak untuk berdagang.
17. Hak atas pendidikan.
18. Partisipasi dalam kegiatan budaya masyarakat.
19. Menikmati seni dan kemajuan ilmiah.

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada manusia sejak lahir hingga kematian, yang tak dapat dicabut. Melanggar hak asasi manusia berarti merampas martabat seseorang, seolah-olah mengingkari hak asal setiap individu untuk dihormati.

Hak asasi manusia bersifat universal, berlaku sama untuk semua orang di seluruh dunia. Oleh karena itu, jika terjadi pelanggaran terhadap kebebasan untuk bersatu dan berkumpul, ini juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia juga menegaskan hak-hak pekerja dan pengusaha untuk membentuk organisasi tanpa izin sebelumnya, membuat peraturan organisasi mereka sendiri, dan mengelola kegiatan organisasi mereka tanpa campur tangan yang merugikan.

Undang-undang Dasar 1945 Indonesia juga menjamin hak warga negara Indonesia untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan, dan mengatur hal ini dalam undang-undang.

UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Indonesia mengatur hak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Selain itu, undang-undang ini melindungi hak berorganisasi dan melarang tindakan yang menghambat atau memaksa pekerja untuk bergabung atau tidak bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat mengakibatkan sanksi pidana.

Oleh karena itu, hak untuk berserikat dan berkumpul adalah hak asasi manusia yang dilindungi dan diatur dengan ketat di Indonesia, dan pelanggaran terhadap hak ini dapat mengakibatkan konsekuensi hukum.

Tindakan pelanggaran hak untuk berserikat dan berkumpul dapat mengakibatkan sanksi pidana sesuai dengan hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Sanksi ini mencakup hukuman penjara dan denda yang tegas. Ini menunjukkan betapa seriusnya perlindungan hak berorganisasi di Indonesia.

Selain itu, UU No. 21 tahun 2000 juga menegaskan kewajiban serikat pekerja untuk memberi tahu pihak pengusaha tentang keberadaan mereka. Ini adalah langkah transparansi yang membantu menjaga hubungan yang sehat antara pekerja dan pengusaha.

Dengan demikian, Indonesia telah meletakkan dasar yang kuat untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk hak untuk berserikat dan berkumpul. Ini sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal yang diakui dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia dan Konvensi ILO No. 87. Perlindungan hak ini penting untuk menjaga martabat dan kebebasan individu di seluruh Indonesia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar